LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Mobil Listrik BYD Terkait Keluhan Layanan Purna Jual
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) secara resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Mobil Listrik BYD pada Selasa (14/4/2026). Posko ini dibentuk sebagai respons nyata atas keluhan yang disampaikan oleh konsumen, salah satunya Akbar Faizal, terkait pengalaman pembelian unit mobil listrik BYD.
Keluhan utama yang masuk mencakup ketidakpuasan layanan saat terjadi kerusakan pada unit yang dibeli, baik secara tunai maupun kredit. Konsumen merasa tidak dilayani dengan baik dan cenderung mendapatkan penanganan yang tidak pasti (terkesan dipimpong).
Landasan Hukum Perlindungan Konsumen
Zentoni menegaskan bahwa hak konsumen telah dilindungi secara hukum dalam Pasal 4 ayat 4 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan tersebut mencakup:
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
LAK DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pemilik mobil listrik BYD yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melaporkan kasusnya guna mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.
Alamat Kantor LAK DKI Jakarta: Samesta East Point DGF-09, Jalan Sentra Primer Timur No. 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui upaya hukum yang berlaku di Indonesia agar hak-hak konsumen dapat terpenuhi sepenuhnya,” pungkas Zentoni.
Posting Komentar